
Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah merumuskan tiga opsi strategis untuk melunasi tunggakan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum dibayarkan selama lima tahun terakhir. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dosen ASN sekaligus memperbaiki sistem remunerasi di sektor pendidikan tinggi.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa setiap opsi memiliki prioritas dan kebutuhan anggaran yang berbeda:
- Opsi Pertama: Pembayaran tukin diprioritaskan untuk dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker) Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum memiliki remunerasi. Anggaran yang diperlukan untuk opsi ini adalah sebesar Rp 2,8 triliun.
- Opsi Kedua: Memprioritaskan dosen ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah standar tunjangan kinerja. Pada opsi ini, pemerintah akan memberikan selisih untuk menyamakan jumlah tukin dengan standar yang telah ditetapkan. Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 3,6 triliun. “Ini mirip dengan yang sudah diterapkan di Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan,” ujar Togar.
- Opsi Ketiga: Pencairan tukin secara penuh untuk seluruh dosen ASN, yang berjumlah sekitar 81 ribu orang. Untuk opsi ini, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 8,2 triliun.
Mengacu pada Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/P/2024, dosen ASN dijadwalkan mulai menerima tukin pada awal 2025. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan jabatan fungsional dosen:
- Asisten ahli (kelas jabatan 9): Rp 5 juta per bulan
- Lektor: Rp 8,7 juta per bulan
- Lektor kepala: Rp 10,9 juta per bulan
- Guru besar/profesor: Rp 19,2 juta per bulan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan dosen ASN sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalisme di lingkungan pendidikan tinggi. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa setiap opsi yang dipilih nantinya sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan prioritas pendidikan.
Dengan rencana ini, para dosen ASN kini memiliki harapan besar untuk mendapatkan hak mereka setelah lima tahun menunggu. Selain itu, implementasi opsi yang dipilih diharapkan mampu menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil dan berkelanjutan. (KN)
