Pradanamedia/Kuala Kapuas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan bahwa penatausahaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Salah satu temuan krusial adalah belum dilaksanakannya kegiatan administrasi untuk menghapus piutang PBB-P2 yang telah melewati batas waktu penagihan selama lima tahun, dengan nilai mencapai Rp20.899.540.532,00.
Berdasarkan regulasi, piutang pajak yang telah kedaluwarsa dapat dihapus setelah dilakukan penelitian administrasi oleh instansi pengelola pajak daerah. Namun hingga akhir 2024, belum ada upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas untuk memastikan kondisi wajib pajak yang bersangkutan, atau untuk membentuk tim yang bertugas melakukan verifikasi terhadap piutang yang tidak dapat ditagih lagi.
Kepala Bidang Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan penagihan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sepanjang tahun 2024, langkah lanjutan untuk menyelidiki status wajib pajak yang bersangkutan belum dilaksanakan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa penghapusan piutang hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan penelitian administrasi dan pelaporan oleh pejabat berwenang.
BPK menyimpulkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kurang optimalnya koordinasi internal di lingkungan Badan Pendapatan Daerah, khususnya dalam memperbarui data piutang dan melakukan inventarisasi terhadap piutang yang telah kadaluwarsa.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Kapuas segera memerintahkan Kepala Bapenda untuk memproses penghapusan piutang PBB-P2 yang telah kadaluwarsa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AK)
