Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Redaksi Resmi Lapor ke Bareskrim Polri

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Redaksi Tempo secara resmi melaporkan insiden teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM pada Jumat sore.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa laporan ini menggunakan dua pasal utama, yaitu:

  1. Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
  2. Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 18 Ayat 1 dari UU Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi, serta Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan,” ujar Erick saat dihubungi awak media, Jumat (21/3).

Diskusi Panjang dengan Penyidik

Erick menjelaskan bahwa dalam proses pelaporan terjadi diskusi panjang dengan penyidik Bareskrim, terutama terkait penerapan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers. Penyidik awalnya kurang memahami bahwa pasal tersebut mencakup upaya yang menghambat kebebasan pers.

“Kami harus menjelaskan secara rinci bahwa bentuk ancaman seperti ini berdampak nyata pada jurnalis Tempo dan mengganggu tugas mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Erick.

Menurutnya, teror kepala babi ini tidak hanya berdampak pada wartawan yang namanya disebut dalam paket tersebut, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis Tempo lainnya, terutama tim Bocor Alus Politik (BAP).

“Jurnalis yang menjadi target teror, Cica (Francisca Christy Rosana), mengalami trauma hingga tidak dapat bekerja. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di antara timnya yang lain,” tambahnya.

Bukti CCTV Diserahkan, KKJ Desak Pengusutan Menyeluruh

Dalam laporan tersebut, redaksi Tempo turut menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman CCTV dari sisi resepsionis dan pos keamanan. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas nomor plat kendaraan serta pelaku yang sempat membuka helmnya saat mengirimkan paket teror tersebut.

“Dari bukti ini, kami berharap Polri bisa mengusut bukan hanya eksekutor, tetapi juga aktor intelektual di balik teror ini,” tegas Erick.

Erick menambahkan bahwa laporan diajukan langsung ke Mabes Polri agar Kapolri mengetahui ancaman serius terhadap kebebasan pers yang sedang dihadapi Tempo.

“Kami ingin kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, karena ini bukan hanya ancaman terhadap Tempo, tetapi terhadap kebebasan pers di Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Kronologi Teror Kepala Babi

Sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), Kantor Tempo menerima kiriman sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam, berisi kepala babi. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik yang juga host siniar Bocor Alus Politik (BAP).

Teror ini terjadi setelah episode terakhir BAP membahas isu banjir di Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Meski belum diketahui motif pastinya, insiden ini memicu kekhawatiran besar terkait ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Harapan Penyelesaian Kasus Secara Hukum

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi), menyayangkan aksi teror tersebut dan mendorong Tempo untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Erick dan KKJ mendesak aparat untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak hanya ingin mengetahui siapa pengirimnya, tetapi juga siapa dalang di balik teror ini. Kasus ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan pada kebebasan pers,” pungkas Erick. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *