PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL SOSIAL BUDAYA

Tegas! Menkomdigi Pastikan Platform Global Tunduk Hukum RI, 3 Juta Konten Judi Online Ditindak

Bagikan Berita

Pradanamedia, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform digital global yang beroperasi dan meraup keuntungan dari Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta menjamin kebijakan algoritmanya tidak merugikan masyarakat.Penegasan itu disampaikan Meutya saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Polri 2026 di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026). Ia menekankan bahwa dengan jumlah pengguna internet yang telah mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan wilayah yurisdiksi hukum yang harus dihormati.“Internet memang lintas batas. Namun ketika sebuah platform mengambil trafik dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada aturan hukum Indonesia,” tegasnya.Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah penghentian akses konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tersebut karena dinilai melanggar regulasi yang berlaku.Setelah penutupan dilakukan, perwakilan regional dan global platform tersebut mendatangi Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan sistem geotagging khusus untuk wilayah Indonesia.“Kita bertindak atas dasar kepatuhan hukum. Setelah itu, mereka menyetujui penyesuaian algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujar Meutya.Tak hanya itu, pemerintah juga menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar tiga juta konten bermuatan judi online telah diturunkan. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp300 triliun kini turun menjadi sekitar Rp150 triliun.Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kepolisian RI. Ia menegaskan, pemutusan akses saja tidak cukup tanpa disertai penegakan hukum yang memberikan efek jera.“Penutupan tanpa law enforcement tidak akan efektif. Ini kombinasi pencegahan dan penegakan hukum,” jelasnya.Menjelang Ramadan dan Idulfitri, ia juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, mengingat tren penipuan digital kerap meningkat pada periode tersebut.Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa agenda transformasi digital 2026 difokuskan pada tiga pilar utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Sinergi dengan Polri menjadi kunci untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak hanya berkembang, tetapi juga aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dialokasikan untuk infrastruktur digital jika tidak mendorong pertumbuhan dan tidak memberikan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *