PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

Tambang PT AKT Sudah Pernah Diminta Berhenti, Tapi Tetap Beroperasi — Siapa yang Membiarkan?

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA/PRADANAMEDIA – Tabir aktivitas tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya semakin terbuka. Fakta terbaru dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah mengungkap bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah pernah diminta menghentikan operasionalnya, namun aktivitas tambang justru terus berjalan selama bertahun-tahun.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi penghentian aktivitas tambang kepada pihak perusahaan. Surat tersebut bahkan dibuat atas nama gubernur setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pernah kita surati untuk menghentikan kegiatan. Itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan instansi terkait,” ujar Agustan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, langkah penghentian itu terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2020. Pada periode tersebut, aktivitas tambang sempat berhenti. Namun yang menjadi tanda tanya besar, kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung setelahnya.

Di sinilah persoalan mulai mengundang tanda tanya publik. Jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat penghentian, mengapa aktivitas tambang bisa kembali berjalan? Siapa yang memberi ruang atau bahkan melindungi operasi tersebut?

Dishut Kalteng mengaku persoalan ini kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat. Bahkan tim dari kementerian hingga aparat penegak hukum pernah turun langsung melakukan penelusuran.

“Kasus ini pernah kita laporkan ke kementerian. Tim dari pusat, termasuk dari Kejaksaan Agung, juga sudah turun melakukan penanganan,” ungkap Agustan.

Sementara itu, perkara ini kini memasuki babak serius setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT AKT berinisial ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya. Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara yang besar akibat aktivitas tambang yang bermasalah.

Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berlangsung meski telah diminta berhenti memperkuat dugaan adanya celah pengawasan bahkan kemungkinan perlindungan dari pihak tertentu. Apalagi tambang berskala besar tidak mungkin beroperasi diam-diam tanpa diketahui banyak pihak, mulai dari aparat pengawas, regulator hingga pemangku kepentingan di daerah.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum perusahaan semata, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas: siapa saja yang selama ini mengetahui namun membiarkan aktivitas tambang tersebut berjalan?

Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengurai seluruh rantai persoalan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik beroperasinya tambang tersebut selama bertahun-tahun.

Jika penyidikan berjalan transparan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Kalimantan Tengah, sekaligus mengungkap jaringan kepentingan yang selama ini bersembunyi di balik industri ekstraktif di daerah itu. ⚖️ (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *