Tak Ada Tempat Bagi Preman! Polda Kalteng Tetapkan 45 Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Premanisme 2025

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap 45 kasus yang melibatkan tindak premanisme dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pemberantasan Premanisme 2025. Seluruh tersangka kini telah resmi ditahan setelah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Polres di wilayah hukum Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 1 hingga 11 Mei 2025. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian, curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan, hingga peredaran minuman keras ilegal.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Erlan.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan bahwa pemberantasan premanisme merupakan prioritas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, perlindungan terhadap rakyat kecil, serta peningkatan keamanan dalam negeri.

“Tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme. Kami akan tindak tegas dan proses hingga tuntas. Polri hadir untuk menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Nuredy.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk kriminalitas dan memastikan bahwa Kalimantan Tengah bukan tempat yang ramah bagi aksi-aksi premanisme yang merugikan masyarakat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *