PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menegaskan larangan bagi angkutan barang hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan yang melebihi daya angkut untuk melintasi jalan umum. Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah surat edaran yang telah diterbitkan sejak 2021 dan semakin diperkuat melalui rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 30 Januari 2025 di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M. Katma F. Dirun, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan jalan yang kerap terjadi akibat kendaraan berat yang melampaui kapasitas daya dukung infrastruktur. Salah satu ruas jalan yang mengalami dampak signifikan akibat beban berlebih adalah Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Kita ingin mengidentifikasi secara teknis berapa sebenarnya daya dukung badan jalan. Saat ini, maksimal beban jalan seharusnya 8 ton. Oleh karena itu, sementara ini semua angkutan berat dihentikan dahulu untuk evaluasi,” ujar Katma pada Kamis (13/2).
Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak kepolisian. Tim ini bertugas melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Tim pengawas sudah disiapkan dan telah melakukan berbagai persiapan untuk mengawasi implementasi aturan ini,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar kebijakan, Katma menyebut bahwa saat ini pemerintah masih fokus pada tindakan preventif sebelum menerapkan sanksi lebih lanjut.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi dan tindakan preventif agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah dapat lebih terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang. (RH)
