Pradanamedia/Sampit – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kotim resmi menetapkan seorang pria berinisial RM (25) sebagai tersangka atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa ARH (13).Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah mengarah pada penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Selain itu, polisi juga meluruskan isu terkait temuan barang di dalam mobil pelaku yang sebelumnya diduga narkotika jenis sabu.“Hasil pemeriksaan memastikan bahwa benda tersebut bukan narkoba, melainkan zat lain yang menyerupai tawas,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan pada Selasa, 20 Januari 2026.Dengan penetapan tersangka ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (AK)





