Asahan – Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Subsatgas Pemberantasan Narkoba di wilayah Kodam I/Bukit Barisan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu. Operasi ini dilaksanakan oleh Deninteldam I/Bukit Barisan bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada Kamis (19/12/2024), dengan penangkapan dilakukan terhadap sebuah mobil minibus di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Operasi yang dipimpin oleh Dandeninteldam I/Bukit Barisan ini mengamankan seorang tersangka berinisial Zu, bersama barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu seberat 20 kg. Pelaku kini diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan Barak Narkoba di Kabupaten Langkat
Di lokasi berbeda, Tim Gabungan TNI-Polri yang terdiri dari 280 personel melaksanakan penggerebekan di sejumlah barak narkoba di Kabupaten Langkat. Operasi ini mencakup empat lokasi di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, serta dua lokasi lainnya di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 46 orang berhasil diamankan, terdiri dari 44 tersangka sipil dan 2 oknum anggota TNI. Barang bukti yang disita meliputi 256 unit mesin jackpot, 36 paket ganja, 73 sepeda motor, 6 mobil, 34 alat hisap sabu, 7 timbangan sabu, 5 butir inek, 6 senjata tajam, dan 1 senapan angin.
Komitmen TNI dalam Pemberantasan Narkoba
Langkah-langkah tegas ini sesuai dengan perintah Panglima TNI yang telah membentuk satuan tugas untuk Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan prajurit/PNS TNI. Fokus satgas ini mencakup judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.
Tindakan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia sebagai wujud komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba. Melalui upaya ini, TNI menegaskan perannya dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (KN)
