**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Desa Segara Jaya, Bekasi.
“Telah disepakati bahwa ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4).
Para tersangka terdiri dari mantan kepala desa, kepala desa aktif, serta sejumlah staf desa dan tim pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data kepemilikan tanah dan pemalsuan dokumen resmi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik.

Dua Kepala Desa Terlibat
Tersangka pertama berinisial MS, mantan Kepala Desa Segara Jaya, diduga telah menandatangani dokumen PM1 dalam proses PTSL, yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah bermasalah.
Sementara itu, Abdul Rasyid (AR), Kepala Desa Segara Jaya aktif sejak 2023, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual lahan yang berada di area laut kepada dua pihak bernama YS dan BL.
Deretan Tersangka Lainnya
Selain dua pimpinan desa tersebut, sejumlah staf desa dan tim PTSL turut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah:
- JM (Kasi Pemerintahan)
- Y (Staf Kepala Desa)
- S (Staf Kecamatan)
- AP (Ketua Tim Support PTSL)
- GG (Petugas Ukur Tim Support)
- MJ (Operator Komputer)
- HS (Tenaga Pembantu Tim Support PTSL)
Bermula dari Laporan Kementerian ATR/BPN
Kasus ini mencuat setelah Kementerian ATR/BPN melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik kepada Bareskrim Polri pada 7 Februari 2025.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor dan eks panitia ajudikasi PTSL, terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik yang diduga bermasalah.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Drone Dikerahkan, Investigasi Diperluas
Sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan, Mabes Polri menerbangkan drone untuk memetakan luas area laut yang diklaim sebagai lahan pribadi. Langkah ini diambil guna mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (RH)
