Skandal Korupsi di Pertamina: Deretan Kasus yang Menggerogoti Perusahaan BUMN

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kasus korupsi di Pertamina bukanlah hal baru. Perusahaan pelat merah ini telah berulang kali terseret dalam skandal korupsi yang merugikan negara. Berikut adalah beberapa kasus korupsi terbesar yang melibatkan Pertamina:

1. Manipulasi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang (2018-2023)

Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Beberapa pejabat tinggi Pertamina yang diduga terlibat antara lain:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (Pejabat PT Pertamina International Shipping)
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
  • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite yang kemudian dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Namun, harga pembelian yang dibayarkan tetap menggunakan harga Pertamax.

2. Korupsi Pengadaan LNG (2011-2014)

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, diduga melakukan pembelian gas tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku. Akibat keputusannya, terjadi kelebihan suplai kargo LNG yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

3. Suap dalam Perdagangan Minyak Mentah dan Produk Kilang di PES (2019)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013. Ia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS (sekitar Rp 40,75 miliar) dari pihak swasta.

4. Pengelolaan Dana Pensiun Pertamina (2017)

Kasus ini menyeret Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015, serta Edward Seky Soeryadjaya, putra pendiri Astra Internasional. Mereka diduga menyalahgunakan dana pensiun dengan menginvestasikan Rp 601 miliar dalam saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 599 miliar akibat transaksi tersebut.

5. Penyalahgunaan Investasi di BMG Australia (2009)

Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial BK sebagai tersangka atas investasi bermasalah di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. PT Pertamina Hulu Energi mengakuisisi 10% saham ROC Oil Ltd senilai 66,2 juta dolar Australia (sekitar Rp 568 miliar) dengan ekspektasi produksi 812 barrel per hari. Namun, kenyataannya, blok ini hanya menghasilkan rata-rata 252 barrel per hari dan akhirnya ditutup pada 2010 karena dianggap tidak ekonomis.

6. Korupsi Digitalisasi SPBU (2018-2023)

Kasus terbaru yang sedang diusut oleh KPK adalah dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina. Kasus ini mulai diungkap pada 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap secara publik.

Kesimpulan

Rentetan kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di Pertamina. Dari pengadaan bahan bakar hingga pengelolaan investasi, korupsi di perusahaan BUMN ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Diperlukan reformasi mendalam agar praktik serupa tidak terus berulang di masa depan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *