Sinergi Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk Penguatan Pemasyarakatan

HUKAM LOKAL PEMERINTAHAN

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Rabu (5/2). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal.

Dalam pertemuan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Palangka Raya. Kunjungan ini bertujuan sebagai perkenalan resmi Kakanwil Ditjenpas Kalteng yang baru sekaligus membahas berbagai isu strategis.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah proses serah terima aset dan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pembahasan mencakup pengaturan waktu serah terima serta pengecekan kondisi barang sitaan sebelum diserahterimakan secara resmi.

Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti isu anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam perlindungan dan pembinaan ABH guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

I Putu Murdiana menekankan pentingnya kolaborasi antara Ditjenpas dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, mencakup proses peradilan, eksekusi putusan, hingga pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kunjungan ini diharapkan dapat semakin mempererat kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar I Putu Murdiana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung langkah-langkah strategis kedua instansi.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antara kedua instansi dalam berbagai aspek pemasyarakatan dan hukum,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah semakin erat sehingga setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *