PRADANAMEDIA/JAKARTA – Polisi membongkar sindikat penculikan, penyiksaan, dan pemerasan yang beroperasi dengan modus jual beli mobil secara cash on delivery (COD) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 9 orang pelaku telah ditangkap dan kini diperiksa intensif oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua tersangka utama, Nunung alias NN (52) dan Adrian alias MAM (41), ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10) malam. Keduanya diamankan saat hendak melarikan diri menggunakan mobil di pintu keluar apartemen.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 5 orang korban yang disekap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren. Sementara satu korban perempuan berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi, yang kemudian mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini.
“Nunung dan Adrian merupakan otak utama di balik aksi penculikan dan pemerasan ini,” ungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku yang berjaga di lokasi penyekapan, serta empat pelaku lainnya yang berperan dalam penganiayaan dan pengawasan korban. Total sembilan tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penggelapan mobil.
Peran Para Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
- Adrian (MAM, 41): koordinator lapangan, perencana utama, sekaligus eksekutor yang turut menyiksa dan memeras korban serta menyiapkan kendaraan operasional.
- Nunung (NN, 52): bertugas memancing korban, mengatur eksekusi pemerasan, serta ikut mengawasi korban.
- VS (33): menyiksa korban, menjaga agar korban tidak melarikan diri, dan menyuruh tersangka lain merekam video penyiksaan yang sempat viral.
- HJE (25) dan S (35): terlibat langsung dalam penganiayaan serta menyediakan rumah kontrakan untuk penyekapan.
- APN (25): merekam aksi penyiksaan dan ikut dalam proses membawa korban dari awal.
- Z (34): turut melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
- I (tidak disebutkan usia): bertindak sebagai eksekutor dan koordinator lapangan tambahan, juga menyediakan kendaraan.
- MA (39): menyediakan rumah yang dijadikan tempat penyekapan.
Brigjen Ade Ary menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena para pelaku menggunakan modus yang menipu masyarakat dengan kedok transaksi jual beli mobil tatap muka.
“Para tersangka bukan hanya menipu, tapi juga melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap korban. Kami akan tindak tegas seluruh pelaku,” tegas Ade Ary.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan serupa di wilayah Jabodetabek. (AK)


 
	 
						 
						