“Sidang Sengketa Pemilu 2024: Mahkamah Konstitusi Mulai Pemeriksaan Pendahuluan”

HUKAM NASIONAL POLITIK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk empat perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/01). Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ini melibatkan sengketa dari Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Kapuas.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi oleh Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, berlangsung dari pukul 08.02 hingga 10.15 WIB. Berikut daftar perkara yang diperiksa:

  1. Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    • Perselisihan Hasil Pemilu Walikota Palangka Raya 2024
    • Pemohon: Rojikinnor dan Vina Panduwinata
  2. Perkara Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025
    • Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Murung Raya 2024
    • Pemohon: Nuryakin dan Doni
  3. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    • Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Barito Utara 2024
    • Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
  4. Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
    • Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Kapuas 2024
    • Pemohon: Erlin Hardi dan Alberkat Yadi

Agenda Sidang dan Pihak yang Hadir

Sidang bertujuan untuk memeriksa pendahuluan terhadap keabsahan dokumen serta mendengar petitum dan dalil dari pemohon. Setiap perkara diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, sementara pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari masing-masing daerah, juga hadir untuk memberikan tanggapan.

Kuasa hukum pemohon yang hadir, antara lain:

  • Syaiful Bahri dan Bernardinus Doni Sulistyo untuk perkara Kota Palangka Raya.
  • Mehbob dan M. Imam Nasef untuk perkara Kabupaten Barito Utara.
  • Edi Rosandi dan Rivaldi untuk perkara Kabupaten Murung Raya.
  • M. Junaedi Lumban Gaol dan Musthakim Alghosyaly untuk perkara Kabupaten Kapuas.

Perwakilan KPU dari tiap wilayah hadir, termasuk Okto Dinata (KPU Murung Raya), Siska Dewi Lestari (KPU Barito Utara), Joko Anggoro (KPU Kota Palangka Raya), serta Deden Firmansyah dan Charles Bronson (KPU Kapuas).

Petitum dan Isu Sentral

Petitum dari pemohon dalam setiap perkara menuntut pembatalan hasil pemilu yang dianggap cacat hukum karena diduga melibatkan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam perkara Kota Palangka Raya, misalnya, pemohon meminta Mahkamah membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, serta mengangkat pasangan Rojikinnor dan Vina Panduwinata sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Di Kabupaten Barito Utara, pemohon menuntut pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang diduga terjadi penyimpangan serius. Sementara itu, di Kabupaten Kapuas, pemohon meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran berat.

Harapan Mahkamah

Hakim Konstitusi Suhartoyo menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara adil dan transparan. “Mahkamah berkomitmen untuk memeriksa setiap perkara dengan seksama agar setiap keputusan mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar sesuai jadwal, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Keputusan akhir Mahkamah diharapkan dapat menjadi solusi atas perselisihan ini, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *