**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang perdana perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jumat (25/4). Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, yaitu Ali Nurdin, menyampaikan bahwa inti permohonan mereka tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.

“Permohonan ini tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara oleh KPU. Fokus kami adalah pada dugaan pelanggaran berat berupa politik uang,” ujar Ali Nurdin di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Ali menyebut, besarnya jumlah uang yang dibagikan kepada pemilih—yakni Rp16 juta per orang—merupakan angka fantastis yang bahkan diklaim sebagai rekor tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia, bahkan dunia.
Ali juga menilai bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang sebelumnya memerintahkan dilakukannya PSU di dua TPS guna menjaga kemurnian suara rakyat.
“Pelanggaran ini mencederai semangat PSU yang harusnya lebih jujur, adil, dan demokratis,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut telah berujung pada proses hukum. Tiga orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan pidana penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, serta permohonan tambahan lain yang dianggap relevan.
Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, sebagai pihak termohon, menyatakan bahwa secara substansi, permohonan yang diajukan pemohon tidak mempersoalkan pelaksanaan teknis pemilu oleh KPU.
“Dari yang kita dengar bersama, permohonan ini tidak menyentuh langsung apa yang dikerjakan oleh KPU. Namun lebih pada dugaan pelanggaran oleh pasangan calon,” jelas Siska.
Siska menegaskan bahwa KPU Barito Utara akan menanggapi permohonan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang dimiliki.
“Kami tetap menghormati seluruh proses hukum di MK dan akan menjawab sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Siska mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tetap menjaga suasana damai, sehat, dan saling menghormati selama proses persidangan berlangsung.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan, dan masyarakat Barut tetap hidup rukun serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (RH)
