PRADANAMEDIA / BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kamis (4/9). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait.
Gugatan PSU tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 02, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni, dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Adapun pihak termohon adalah KPU Barito Utara, sementara pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin – Felix, serta Bawaslu Barito Utara.

Sebelumnya, pemohon menuding KPU Barito Utara tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan (undangan memilih) kepada pendukung paslon 02.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KPU Barito Utara, Saleh, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPPS telah melaksanakan distribusi C-Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, sesuai dengan aturan dan dituangkan dalam rekapitulasi resmi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1797.
“Tidak benar jika dikatakan undangan tidak didistribusikan. Faktanya, KPPS sudah menyalurkan. Hanya saja ada surat pemberitahuan yang dikembalikan karena berbagai alasan, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, tidak berada di tempat, atau perubahan status,” jelas Saleh di hadapan majelis hakim MK.
Saleh juga menyebut khusus di Kecamatan Teweh Tengah, memang ada pengembalian undangan yang kemudian dituangkan dalam rekapitulasi. Namun, KPU tetap melampirkan bukti berupa foto distribusi C-Pemberitahuan tersebut.
Bahkan, menurutnya, sebagian pemilih tetap menggunakan hak pilih meskipun tidak menerima undangan secara langsung.
“Dalam praktiknya, meski tidak menerima C-Pemberitahuan, ada pemilih yang tetap hadir menggunakan hak pilihnya. Jadi, tuduhan pemohon tidak berdasar,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak termohon meminta agar MK menolak permohonan pemohon dan tetap mengesahkan penetapan hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang telah ditetapkan KPU. (RH)
