Sidang MK Pilkada Barito Utara: Shalahuddin–Felix Tegas Bantah Tuduhan Politik Uang

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / BARITO UTARA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, membantah keras tuduhan praktik politik uang yang didalilkan pasangan nomor urut 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.

Sanggahan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua di Barito Utara. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (4/9).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam petitumnya, pihak pemohon (Jimmy–Inri) meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Shalahuddin–Felix dengan dalil adanya praktik politik uang dalam PSU.

Namun, kuasa hukum Shalahuddin–Felix, Alimuddin, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar hukum dan sarat dengan rekayasa. Ia bahkan menuding saksi dari pihak pemohon telah diiming-imingi uang untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Dalil-dalil mengenai pembagian uang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait sudah melewati ambang batas dua persen,” tegas Alimuddin.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Jimmy–Inri, Muhammad Imam Nasef, tetap bersikukuh bahwa kemenangan Shalahuddin–Felix yang unggul lebih dari 4 persen diperoleh melalui pelanggaran serius. Ia menuding adanya praktik politik uang yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Imam menjelaskan, modus yang digunakan yakni pembagian uang dengan kedok bantuan untuk wartawan, lalu penerima direkrut sebagai “relawan” dengan diberi kartu tanda khusus yang memiliki nomor seri. “Setiap relawan kemudian diberi sejumlah uang,” jelasnya.

Kini, majelis hakim MK akan menilai bukti dan dalil dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan akhir terkait sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *