Sidang Kasus Politik Uang di Barito Utara Memasuki Babak Baru: PN Muara Teweh Tegaskan Independen Tanpa Intervensi

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ BARITO UTARA – Proses persidangan kasus dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dan menyedot perhatian publik. Sidang ini dipimpin langsung oleh tiga hakim senior yakni Ketua PN Sugiannur, Wakil Ketua Muhammad Riduansyah, serta Hakim Denny Budi Kusuma. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025, dengan lanjutan pemeriksaan para saksi.

Juru Bicara PN Muara Teweh, Mohammad Pandi Alam, menegaskan bahwa jalannya sidang berlangsung secara transparan dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi. Ia menyampaikan bahwa pihak pengadilan berkomitmen menegakkan keadilan seadil-adilnya.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Pengadilan berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi keadilan,” tegas Mohammad, yang juga bertugas sebagai hakim.

Menanggapi permintaan dua terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), Mohammad menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Soal permohonan JC, itu ranah Majelis Hakim. Kami tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik, PN Muara Teweh juga membuka persidangan ini untuk umum. Bahkan, pihak pengadilan menyiapkan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak tertampung di dalam tetap dapat menyaksikan prosesnya.

“Silakan datang, sidang terbuka untuk siapa saja. Kami paham keterbatasan ruang, jadi kami fasilitasi masyarakat dengan TV di luar ruangan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan media, jalannya sidang yang berlangsung pada Kamis dan Jumat, 10-11 April 2025, berlangsung tertib dan aman. Lima terdakwa dihadirkan dalam proses hukum ini, yakni:

  • MAR alias Deden (24)
  • TRB alias Jali (43)
  • WTW alias Widi alias Diana alias Dede (22)
  • RDH
  • HP

Pada hari pertama sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Selanjutnya, tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Agenda kemudian berlanjut pada hari kedua dengan pembacaan putusan sela dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas dalam pelaksanaan demokrasi lokal, sekaligus menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menjaga netralitas dan kepercayaan publik. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *