**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Palangka Raya pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan guna mengevaluasi langsung kualitas layanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan pajak kendaraan bermotor berjalan sesuai regulasi.
Dalam keterangan usai sidak, Gubernur menegaskan bahwa keberadaan Samsat sangat strategis karena menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah. Oleh karena itu, layanan yang diberikan harus maksimal, transparan, dan bersih dari praktik pungli maupun percaloan.

“Kami ingin memastikan pelayanan benar-benar berjalan optimal. Samsat ini adalah ujung tombak pendapatan daerah. Maka, pengelolaan dan pelayanannya tidak boleh main-main,” ujar Agustiar.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah minimnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya dikumandangkan secara masif agar masyarakat bisa memanfaatkannya secara maksimal.
“Contohnya program pemutihan pajak kendaraan. Sosialisasinya sangat minim. Ini harusnya digencarkan karena bukan sekadar memutihkan, tapi juga menyusun basis data pajak yang akurat,” tegasnya.
Gubernur Agustiar juga menambahkan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk membangun sistem pendataan yang kuat dan terbuka, sehingga mempermudah perencanaan dan pengawasan pajak di masa depan.
Lebih lanjut, ia menyayangkan masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Tengah namun belum tercatat dalam sistem Samsat Kalteng, yang artinya potensi pendapatan daerah belum tergarap optimal.
“Kita harus proaktif, jangan hanya menunggu bola. Kalau hanya menunggu, kita akan terus tertinggal,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Agustiar juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik calo yang kerap merugikan wajib pajak dan mencederai integritas pelayanan publik. Ia mengingatkan, bila ditemukan calo—baik dari masyarakat maupun oknum petugas—akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum dan pemecatan bagi ASN yang terlibat.
“Kalau masyarakat tertangkap tangan menjadi calo, ya diproses hukum. Kalau pejabat atau oknum petugas yang terlibat, itu termasuk korupsi dan akan langsung dicopot,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Pemprov Kalimantan Tengah, terutama dalam memperkuat tata kelola layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan sidak ini, Agustiar menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membuat kebijakan di atas kertas, tetapi juga hadir langsung memastikan pelaksanaannya di lapangan, termasuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi layanan negara. (RH)
