Setelah Dugaan Korupsi di Pertamina, Kini PLN Jadi Sorotan

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Belum usai polemik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, kini publik kembali dikejutkan dengan kasus serupa yang menjerat Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Saat ini, setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi di PLN yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum, salah satunya terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT PLN (Persero).

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Belum bisa kami konfirmasi lebih lanjut,” ujar Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa.

Polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap jajaran petinggi PLN yang telah dilakukan sejak awal Februari 2025.

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW yang terbengkalai sejak 2016. Proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Kronologi Dugaan Korupsi

Proyek PLTU 1 Kalbar bermula pada tahun 2008, ketika PLN mengadakan lelang dengan pendanaan dari PT PLN (Persero). Konsorsium KSO BRN memenangkan tender tersebut meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani pada 2009 dengan nilai mencapai USD 80 juta dan Rp 507 miliar—total setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini. Kontrak ini ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek ini kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Sejumlah kendala dalam pelaksanaan proyek mengakibatkan pembangkit listrik tersebut mangkrak sejak 2016.

Selain kasus PLTU 1 Kalbar, Kortastipidkor Polri juga tengah menyelidiki dua perkara lain yang masih berkaitan dengan PLN.

Pada 3 Februari 2025, sejumlah pejabat PLN Pusat telah diperiksa terkait kasus ini. Namun, Brigjen Arief belum membeberkan lebih lanjut mengenai konstruksi dugaan korupsi maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di tubuh PLN ini semakin menambah daftar panjang kasus serupa di sektor energi dan infrastruktur nasional. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *