**PRADANAMEDIA / NUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan menyerahkan aset daerah senilai Rp 917 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan sesuai regulasi mengenai pengalihan aset daerah di kawasan yang kini masuk dalam wilayah IKN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa pendataan terhadap seluruh aset milik Pemkab di Kecamatan Sepaku telah rampung. “Kami sudah data dan catat semua aset milik pemerintah kabupaten di wilayah yang masuk dalam delineasi IKN,” ujarnya di Penajam, Rabu (25/6).

Total aset yang akan dialihkan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat dan mesin, infrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta berbagai sarana lainnya. Nilainya mencapai Rp 917 miliar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh aset daerah yang berada dalam wilayah IKN akan menjadi milik pemerintah pusat dan dikelola langsung oleh Otorita IKN.
Saat ini, aset-aset tersebut masih tercatat atas nama Pemkab PPU. Namun setelah proses administrasi selesai, kepemilikannya akan resmi dialihkan ke pemerintah pusat. “Untuk sementara, aset masih tercatat milik Pemkab, namun akan segera kami serahkan,” terang Muhajir.
Pemkab Harap Timbal Balik Setimpal
Pengalihan aset ini merupakan bagian dari proses transformasi Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN, yang akan memiliki status pemerintahan daerah khusus (pemdasus). Namun, Pemkab PPU yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka, menegaskan pentingnya kompensasi sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan lokal.
Muhajir menilai, aset yang diserahkan memiliki fungsi vital, terutama dalam mendukung kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia berharap pusat tidak hanya mengambil alih aset, tetapi juga memberikan dukungan nyata untuk daerah-daerah lain di PPU agar tidak tertinggal dari geliat pembangunan IKN.
“Proyek IKN adalah proyek strategis nasional berskala besar. Kami harap ada timbal balik berupa kompensasi nyata, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, agar wilayah lain seperti Penajam, Waru, dan Babulu bisa ikut berkembang,” tegasnya.
Kompensasi yang Diharapkan
Pemkab PPU mendorong agar kompensasi tidak hanya berupa dana, tetapi juga proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan penghubung antarwilayah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik bagi ASN maupun masyarakat umum. Salah satu bentuk dukungan sebelumnya adalah anggaran dari Kementerian PUPR pada tahun 2022 sebesar Rp 264 miliar untuk peningkatan akses jalan dari Penajam ke IKN.
Pemkab juga sempat mempertahankan beberapa aset strategis, seperti RSUD Sepaku dan lahan peternakan Trunen seluas 46 hektare. Namun pada akhirnya, lahan Trunen pun telah diserahkan pada Juni 2024 untuk pembangunan rumah susun bagi warga yang terdampak proyek IKN.
Dengan harapan agar wilayah sekitar tidak menjadi penonton dalam proyek besar ini, Pemkab PPU menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan antara IKN dan daerah penyangga. (RH)
