Palangka Raya – Dr. H. Abubakar M.Ag, seorang tokoh masyarakat Kalimantan Tengah sekaligus dosen IAIN Palangka Raya, menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam dan komitmen terhadap prinsip tindakan terukur dan profesionalitas dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Menurutnya, senjata api bukan sekadar alat operasional, melainkan amanah besar yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Setiap anggota Polri yang memegang senjata api harus menyadari bahwa alat tersebut hanya digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar memerlukan. Senjata api harus menjadi penunjang utama dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan untuk menciptakan rasa takut,” ujar Dr. H. Abubakar. M.Ag.
Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus didasarkan pada prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan sesuai dengan situasi serta kondisi di lapangan. Sebelum sampai pada keputusan untuk menggunakan senjata api, anggota Polri harus memastikan bahwa semua langkah persuasif, dialogis, dan non-kekerasan telah dilakukan terlebih dahulu.
“Senjata api adalah pilihan terakhir, bukan langkah pertama. Penggunaannya harus melalui pertimbangan matang, khususnya ketika berhadapan dengan ancaman yang benar-benar membahayakan nyawa, baik bagi petugas maupun masyarakat,” tegasnya.
Dr. H. Abubakar M.Ag juga menambahkan bahwa pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi anggota Polri sangat penting untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang prosedur penggunaan senjata api. Selain itu, pengawasan melekat dari atasan kepada setiap anggota juga harus ditingkatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Tindakan-tindakan yang dilakukan harus mencerminkan komitmen institusi ini dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pemahaman dan penerapan prinsip yang benar, kita dapat membangun kepercayaan publik yang lebih baik terhadap Polri,” pungkasnya. (KN)
