PRADANAMEDIA / LAMANDAU – Polemik lahan kembali mencuat di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Perkumpulan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku mengungkap adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 345 hektare yang tengah mereka kelola.
Ketua KTH Bantaran Sungai Liku, Maharani Hairul, menyebut lahan tersebut kini dikuasai sekelompok warga Desa Bunut. Aksi ini diduga kuat berlangsung atas perintah Penjabat (PJ) Kepala Desa Bunut, Hartoyo, S.Pd.

Sementara itu, dari total usulan perhutanan sosial oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba dengan luasan 3.021 hektare, sekitar345 hektare di antaranya sudah dikeluarkan dari daftar usulan. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih klaim lahan dengan pihak lain.
Namun, lahan seluas 345 hektare yang diklaim KTH Bantaran Sungai Liku justru kini menjadi sumber sengketa. Padahal, kawasan ini tengah dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial/Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Kementerian Kehutanan RI.
Pihak KTH menegaskan, mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. “Kami ingin kepastian hukum agar lahan yang sedang dalam proses SK dari K benar-benar terlindungi dan tidak disalahgunakan pihak lain,” tegas Maharani.
Sengketa ini menjadi perhatian serius mengingat perhutanan sosial merupakan program strategis pemerintah pusat untuk memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat secara legal dan berkelanjutan. (RH)
