SEMMI Kalteng Bakar Ban di Depan Kejati, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD

Palangka Raya/Pradanamedia – Aksi protes terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Tengah kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026) sore.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu diwarnai pembakaran ban di depan gerbang kantor kejaksaan sebagai simbol kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan praktik penyalahgunaan dana aspirasi legislatif tersebut.
Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Lima belas menit kemudian, mereka mulai melakukan orasi dan membakar ban sambil menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dana Pokir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam aksinya, para demonstran juga sempat mencoba menerobos masuk ke area kantor kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Namun upaya tersebut tidak berlanjut setelah situasi dikendalikan dan massa kembali melanjutkan orasi di depan gerbang.
Koordinator lapangan aksi, Afan, menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada pihak kejaksaan. Salah satunya mendesak aparat untuk menelusuri aliran dana Pokir yang diduga bermasalah serta membuka hubungan antara pihak penerima proyek dengan oknum anggota DPRD pengusul kegiatan.

Mahasiswa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada level administratif semata. Mereka menuntut agar aparat berani menjerat pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Selain itu, SEMMI Kalteng juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh dana Pokir DPRD Kalimantan Tengah periode 2024 hingga 2026. Mereka menduga terdapat sejumlah pola penyimpangan, mulai dari proyek fiktif hingga penggunaan skema penunjukan langsung yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka secara transparan seluruh data penggunaan dana Pokir kepada publik. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari pajak rakyat tersebut dialokasikan.
Para demonstran juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga independensi dalam menangani persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.
Sebagai bentuk ultimatum, massa memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada pihak kejaksaan untuk menunjukkan langkah konkret berupa pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait. Jika tidak ada perkembangan, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Poin-poin tuntutan tersebut akhirnya diterima oleh Arif Z. Yani yang mewakili pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah alat peraga berupa ban motor, bahan bakar Pertalite, pengeras suara, serta spanduk bertuliskan: “Suara Rakyat Bergelora, Usut Tuntas Dana Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.”
Aksi yang diikuti sekitar 15 orang mahasiswa dari SEMMI Kalteng itu berlangsung relatif singkat dan berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dalam situasi aman dan kondusif. (AK)






