“Seleksi PPPK 2024: Akhir Penantian Panjang Tenaga Honorer”

OLAHRAGA PEMERINTAHAN

Jakarta – Penantian panjang tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki tahap akhir. Seleksi tahap pertama kini telah mencapai proses pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos.

Sementara itu, seleksi tahap kedua tengah memasuki fase pengumuman hasil administrasi. Peserta yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah nyata dalam penataan tenaga honorer, pemerintah menggelar seleksi PPPK 2024 untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Seleksi ini dibagi menjadi dua tahap utama:

  1. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
  2. Tahap kedua menyasar tenaga honorer yang belum terdata di BKN, dengan syarat memiliki masa pengabdian minimal dua tahun berturut-turut.

Pemerintah berharap melalui program ini, status dan kesejahteraan tenaga honorer dapat meningkat serta berdampak pada penguatan kualitas pelayanan publik.

Melansir dari situs resmi BKN, Kepala BKN menegaskan pentingnya penyelesaian status tenaga non-ASN sesuai dengan UU ASN terbaru. Hal ini untuk memastikan manajemen ASN berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer baru guna mencegah penambahan pegawai di luar ketentuan.

Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun peraturan turunan dari UU ASN 20/2023 untuk memperjelas mekanisme dan prosedur penataan tenaga honorer.

Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan penyelesaian tenaga honorer dapat terealisasi tepat waktu, sehingga tercipta birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *