Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu 10 Gram, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Kaos Kaki

HUKAM LOKAL

Pradanamedia/Palangka Raya 12 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung implementasi 8 Program Prioritas Kapolri yang terangkum dalam Asta Cita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat keberhasilan dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10,04 gram di wilayah hukumnya.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba oleh seorang pria di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah barak milik warga, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaos kaki sebelah kiri yang sedang dikenakannya.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa dua lembar tisu putih sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Semua barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Agung pada Rabu (11/6/2025).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *