Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 56,28 Gram dan Seorang Tersangka

Pradanamedia, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB pada Rabu (4/2/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap membawa dan menyimpan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SB tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AK)





