PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Sabu di Hotel Lising, 28 Paket Diamankan

Bagikan Berita

Pradanamedia, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RR alias Amat berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu penginapan di Kuala Kurun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Hotel Lising, Jalan Tamanggung Panji, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.

Saat penggeledahan di kamar nomor 114, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rachmad Rohady alias Amat, warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak hotel dan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,67 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil uji awal terhadap barang bukti menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan perubahan warna indikator yang menandakan positif mengandung Methamphetamine, zat aktif pada narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan penyesuaian ketentuan pidana sesuai KUHP terbaru.

Polres Gunung Mas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *