PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bekuk IRT di Tumbang Miwan, Sabu dan 22 Butir Ekstasi Diamankan

Bagikan Berita

Gunung Mas, Pradanamedia – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali ditegaskan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.

Menurut Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo S.IK., M.H, Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan RT 003 RW 001 Desa Tumbang Miwan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah milik seorang perempuan berinisialI N (28), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sebelum penggeledahan dilakukan, aparat menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan perangkat desa sebagai saksi, Ujarnya.

Masih menurut Kapolres Saat dilakukan pemeriksaan, terduga mengakui menyimpan narkotika. Petugas kemudian menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 17,53 gram dan berat bersih 16,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua paket berisi total 22 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 7,19 gram dan berat bersih 6,59 gram.

Barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna proses hukum lebih lanjut. Hasil uji sampel menggunakan Methamphetamine Reagent System menunjukkan reaksi perubahan warna yang menandakan kandungan methamphetamine pada serbuk kristal tersebut, Pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *