PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi menetapkan pasangan Saiful–Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih untuk periode 2025-2030. Pasangan nomor urut 3 ini berhasil meraih 29.522 suara atau 37,62 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Kamis malam (6/2). Ketua KPU Katingan, Wahyuni, menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025.

Menurut Wahyuni, rapat pleno ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 5 Februari 2025. KPU Kabupaten Katingan kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/6202/2025 tanggal 6 Februari 2025 sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati terpilih Saiful menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Katingan.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Katingan yang lebih maju, sejahtera, berkeadilan, serta berakhlak mulia. Insyaallah, kami akan perjuangkan hal tersebut dan mengabdikan diri sepenuhnya untuk masyarakat,” ujar Saiful. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan melupakan perbedaan pilihan selama Pilkada demi kemajuan daerah.
Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Kapolres Katingan, Pj Sekda, perwakilan Kodim 1019/Katingan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama Katingan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Katingan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (RH)
