RUU Transportasi Online Mulai Dibahas: DPR Serap Aspirasi Ojol untuk Regulasi yang Lebih Spesifik dan Adaptif

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Komisi V DPR RI mulai menggagas regulasi baru yang akan secara khusus mengatur sistem transportasi nasional, termasuk transportasi daring seperti ojek online (ojol) dan taksi online. Rencana ini menjadi respons terhadap dinamika dan perkembangan teknologi di sektor transportasi yang kian pesat.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pembahasan awal mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional akan segera dimulai. Meski belum merinci isi RUU, Adian menyebut regulasi ini dirancang lebih spesifik daripada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang cakupannya terlalu luas.

“Memang kita sedang menggagas UU Sistem Transportasi Nasional. Tapi bagaimana detail pembahasannya nanti saja,” kata Adian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/5). Ia menegaskan bahwa salah satu fokus dalam RUU ini adalah pengaturan transportasi daring yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi sebelumnya.

Menurut Adian, penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah penting agar hukum nasional dapat mengikuti perkembangan teknologi serta dinamika sosial di lapangan. “Perkembangan teknologi harus disikapi dengan membuat regulasi yang relevan,” tambahnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga menyatakan bahwa lembaganya siap menggulirkan RUU Transportasi Online. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan masyarakat, khususnya dari komunitas pengemudi ojol dan pemangku kepentingan di sektor transportasi daring.

“Dengan berbagai pertimbangan serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojol, DPR RI berencana menyusun RUU Transportasi Online yang akan segera dibahas di Komisi V,” ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5).

Sebagai tahap awal, Komisi V DPR telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pengemudi transportasi online pada Rabu (21/5). Rapat ini diharapkan mampu menjaring aspirasi secara menyeluruh dan menyusun naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar penyusunan regulasi.

“RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penting dalam menyusun pasal-pasal RUU yang sesuai harapan semua pihak,” tutup Dasco.

Dengan hadirnya regulasi yang lebih spesifik dan adaptif terhadap perkembangan zaman, DPR berharap sistem transportasi daring di Indonesia dapat lebih tertata, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta mampu melindungi kepentingan pengguna dan penyedia layanan secara berimbang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *