RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Masih Bungkam, Publik Gelisah

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dijadwalkan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3) hari ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR terkait kepastian pengesahan tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa kemungkinan besar RUU TNI akan disahkan hari ini. “Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini), tapi saya belum tahu pasti agenda paripurnanya,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, pimpinan Komisi I DPR telah mengonfirmasi bahwa RUU TNI telah melalui tahap pertama dan siap dibawa ke tahap kedua dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU ini sudah diambil. “Hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I. Jadi, RUU TNI sudah rampung dan tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini),” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

RUU TNI Tuai Polemik, Publik Khawatirkan Kembalinya Dwifungsi

Pengesahan RUU TNI mendapat reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah elemen publik khawatir bahwa aturan baru ini dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di era Orde Baru. Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif serta peningkatan usia pensiun bagi prajurit.

Pada H-1 menjelang pengesahan, Gedung DPR didatangi demonstran dari kalangan mahasiswa. Salah satu perwakilan mahasiswa dari Universitas Trisakti menuding DPR dan Kementerian Pertahanan tengah berupaya menghidupkan kembali peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil. “Sikap kami tegas, mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” seru seorang demonstran. “Kami tidak akan beraudiensi, tidak akan duduk bersama anggota DPR. Kami akan terus menolak.”

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai bahwa para mahasiswa yang menolak RUU TNI belum memahami sepenuhnya isi perubahan yang diusulkan. “Semua tuntutan terkait pembahasan RUU TNI sudah saya dengar. Karena itu, beri saya kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah, pimpinan DPR, dan Komisi I,” ujarnya.

Supratman juga menekankan bahwa kekhawatiran terhadap kembalinya dwifungsi TNI mungkin muncul karena kurangnya pemahaman terhadap substansi perubahan dalam RUU ini. “Tuntutan agar RUU TNI tidak dilanjutkan mungkin karena belum melihat isi perubahannya. Kekhawatiran soal dwifungsi ABRI mungkin terlalu jauh,” tambahnya.

Pengesahan RUU TNI menjadi momentum krusial dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Akankah revisi ini benar-benar membawa kemajuan bagi institusi pertahanan atau justru menjadi langkah mundur bagi supremasi sipil? Publik pun terus mencermati perkembangannya dengan penuh kewaspadaan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *