RUU Polri: Mewujudkan Kepolisian yang Transparan, Profesional, dan Adaptif

HUKAM

**PRADANAMEDIA – Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan Polri serta memastikan kejelasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Dengan semangat reformasi dan profesionalisme, RUU ini bertujuan menghadirkan institusi Polri yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

RUU ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seiring dengan perkembangan sosial-politik dan kemajuan teknologi dalam dua dekade terakhir. Pembaruan regulasi ini penting agar Polri semakin relevan dan efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan meningkatnya ancaman keamanan, seperti kejahatan transnasional, ancaman siber, dan konflik sosial yang semakin kompleks, regulasi kepolisian yang lebih modern menjadi kebutuhan mendesak.

Penguatan Kelembagaan Polri

Salah satu poin utama dalam RUU Polri adalah penguatan kelembagaan untuk meningkatkan peran institusi dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pelayanan publik. Dengan kelembagaan yang lebih kuat, Polri dapat lebih optimal dalam menangani kejahatan siber, terorisme, hingga konflik sosial secara profesional dan terukur. Penguatan ini juga mencakup peningkatan kapabilitas personel serta modernisasi infrastruktur.

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, menyambut baik RUU ini karena akan menciptakan sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi jabatan yang lebih transparan serta berbasis meritokrasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Polri tidak hanya kuat dalam struktur, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Transparansi dalam rekrutmen diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan nepotisme yang selama ini menjadi tantangan dalam institusi kepolisian.

Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Fungsi Pengawasan

RUU ini juga mendorong pembentukan satuan-satuan khusus guna menangani isu tertentu dengan lebih fokus, sehingga fungsi preventif dan penegakan hukum semakin efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Hal ini memungkinkan Polri lebih responsif terhadap dinamika sosial serta mampu mengantisipasi ancaman sejak dini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa tindakan kepolisian harus selalu berpedoman pada prinsip hak asasi manusia, hukum nasional, serta etika profesi. Dalam penanganan demonstrasi, misalnya, Polri tetap diberi kewenangan untuk menjaga ketertiban, namun dengan pendekatan humanis melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Di era digital, tantangan yang dihadapi Polri semakin kompleks. RUU ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kepolisian dalam menindak kejahatan siber, penyebaran hoaks, serta pelanggaran di ruang digital. Hal ini penting agar Polri bisa melindungi masyarakat dari ancaman digital tanpa melanggar kebebasan berekspresi. Dengan semakin maraknya penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, Polri perlu memiliki regulasi yang lebih jelas untuk menangani kejahatan di dunia maya.

Selain itu, peningkatan kapasitas dalam penanganan kejahatan berbasis teknologi juga menjadi fokus utama dalam RUU ini. Penguatan forensik digital, pelatihan bagi personel, serta pengembangan sistem keamanan siber nasional menjadi elemen penting yang diatur dalam regulasi ini. Dengan adanya regulasi yang lebih modern, diharapkan Polri dapat menghadapi kejahatan digital dengan lebih efektif dan efisien.

Transparansi dan Pengawasan Eksternal

RUU Polri juga memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja Polri, sehingga semakin akuntabel dan profesional. Secara internal, mekanisme pengawasan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh institusi Polri. Sementara secara eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi peran lebih luas dalam mengawasi dan memberikan masukan strategis terhadap kebijakan Polri.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini harus terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Keterbukaan dalam proses legislasi akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Selain Kompolnas, penguatan fungsi pengawasan eksternal juga perlu melibatkan Ombudsman dan Komnas HAM untuk memastikan bahwa seluruh tindakan kepolisian berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Transparansi dalam kinerja Polri juga perlu ditingkatkan dengan sistem pelaporan yang lebih terbuka kepada publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.

Mewujudkan Polri yang Lebih Modern dan Berorientasi pada Pelayanan

RUU Polri merupakan langkah besar pemerintah dalam memperkuat Polri sebagai institusi penegak hukum yang lebih kuat, profesional, dan berpihak pada rakyat. Keberadaannya bukan sekadar pengganti regulasi lama, tetapi menjadi simbol perubahan nyata dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan standar profesionalisme, serta sistem pengawasan yang lebih transparan, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dengan lebih baik.

Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada regulasi semata, tetapi juga harus diiringi dengan perubahan budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih jelas dan modern, diharapkan Polri dapat semakin dekat dengan masyarakat, menjadi institusi yang terpercaya, serta mampu menjaga stabilitas nasional dengan lebih efektif. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik dari internal Polri sendiri, legislatif, maupun masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Indonesia. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *