RUU Masyarakat Adat Mendesak Dibahas: DPD RI Serukan Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat di Tengah Arus Pembangunan

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang selama ini mengalami penundaan. RUU tersebut dianggap sebagai salah satu prioritas nasional yang harus segera dituntaskan, demi keadilan bagi komunitas adat di seluruh penjuru tanah air.

Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa persoalan masyarakat hukum adat bukan sekadar isu hukum, tetapi merupakan perjuangan sosial-politik yang menyangkut eksistensi, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan kelompok masyarakat yang menjadi penjaga warisan budaya bangsa.

“Sebagai wakil daerah, kami mendesak agar pembahasan RUU MHA kembali digelar secara serius di tahun 2025 ini. Ini adalah bagian dari perjuangan panjang masyarakat adat yang menuntut pengakuan negara,” ujar Teras Narang, mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4).

Ia menekankan bahwa percepatan pembahasan RUU ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan, terutama di tengah gelombang pembangunan nasional, seperti proyek strategis di sektor pangan dan energi.

“RUU MHA bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi korban dari pembangunan, tetapi menjadi bagian yang aktif dan mendapatkan manfaat darinya,” lanjut Teras, yang juga dikenal sebagai Bapak Pembangunan Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan bersama Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dan perwakilan KEMITRAAN Mochammad Yasir Sani, Teras Narang menegaskan pentingnya menyerap perspektif masyarakat adat dalam penyusunan draf RUU tersebut. Menurutnya, masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek, bukan objek, dari proses pembangunan dan legislasi.

“Kita mengajak seluruh komponen bangsa—tokoh adat, masyarakat sipil, anggota legislatif, dan pemangku kebijakan—untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU ini. Ini adalah langkah penting untuk merawat kebudayaan nasional kita, kini dan di masa depan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tegas Presiden pertama Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *