**PRADANAMEDIA / JAKARTA — DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait mekanisme kompensasi bagi korban tindak pidana, yang akan ditanggung negara apabila pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar ganti rugi.
Ketentuan ini merupakan usulan dari pemerintah dan telah dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 56 RUU KUHAP, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Kamis (10/7).

“Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya,” ujar Edward.
Negara Hadir Saat Pelaku Tak Mampu Bertanggung Jawab
Sebelum usulan ini diajukan, RUU KUHAP hanya memuat Pasal 36 yang mendefinisikan restitusi sebagai ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun kini, pemerintah mengusulkan tambahan Pasal 36A, yang memperjelas peran negara dalam kondisi khusus tersebut:
“Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.”
Edward menekankan, pengaturan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan prinsip perlindungan korban yang telah lebih dulu diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kehadiran negara, menurutnya, sangat krusial untuk menjamin korban mendapatkan pemulihan yang layak, termasuk dalam hal rehabilitasi.
“Ketika pelaku tidak punya kemampuan ekonomi, tidak punya harta yang bisa disita, lalu siapa yang menanggung pemulihan korban? Mau tidak mau, itu adalah tugas negara,” tegas Edward.
DPR Sepakat, Semua Fraksi Dukung
Setelah mendengar penjelasan dari pihak pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Tanpa perdebatan berarti, semua anggota Panja menyatakan setuju, yang disahkan dengan ketukan palu tanda persetujuan.
“Setuju ya?” ujar Habiburokhman, yang langsung dijawab serempak oleh peserta rapat: “Setuju!”
RUU KUHAP Jadi Prioritas Legislasi 2025
Sebagai informasi, RUU KUHAP merupakan salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang ini bisa dirampungkan sebelum tahun 2026, mengingat urgensinya dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih berorientasi pada hak korban dan keadilan substantif. (RH)
