PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI LOKAL

Ruas Jalan Batu Bara PT Adaro di Bartim Disorot, Dugaan Kompensasi dan Kuota Angkutan Dinikmati Oknum

Bagikan Berita

PRADANAMEDIA – BARITO TIMUR – Pengelolaan ruas jalan produksi batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (PT Adaro) yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kembali menuai tanda tanya besar. Hingga kini, kejelasan pengaturan kompensasi bagi masyarakat terdampak serta pengelolaan kuota angkutan dinilai tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan.

Ruas jalan produksi sepanjang kurang lebih 50 kilometer tersebut membentang dari Desa Gudang Seng, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, hingga perbatasan Kabupaten Barito Selatan di Kilometer 42 wilayah Kalimantan Tengah. Jalan ini digunakan secara intensif untuk aktivitas angkutan batu bara PT Adaro, meskipun izin konsesi pertambangan perusahaan berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Alpianto, warga Kabupaten Barito Timur, menilai aktivitas angkutan batu bara tersebut telah lama berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari debu, kerusakan lingkungan, hingga gangguan lalu lintas. Namun ironisnya, hak masyarakat berupa kompensasi dinilai tidak pernah dirasakan secara nyata.

“Masyarakat yang terdampak seharusnya menerima kompensasi, termasuk uang debu. Ini bukan hal baru, karena dulu pernah ada pembahasan kerja sama antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” ujar Alpianto kepada Pradanamedia.

Ia mengungkapkan, pada awalnya terdapat rencana kerja sama antara PT Adaro selaku pemegang izin konsesi dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sebagai kontraktor angkutan batu bara, dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Salah satu poin pentingnya adalah pengelolaan kuota angkutan yang seharusnya melibatkan perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Bartim.

Namun hingga kini, realisasi kerja sama tersebut tidak pernah diketahui secara terbuka oleh masyarakat maupun DPRD. Alpianto bahkan menduga kuat adanya pihak tertentu yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kami mempertanyakan, apakah kerja sama itu benar-benar dijalankan untuk kepentingan daerah, atau justru dinikmati oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Menurut Alpianto, pada masa kepemimpinan Bupati Bartim saat itu, Zain Alkim, pernah diterbitkan memo dinas yang ditujukan kepada PT Adaro dan BUMA. Memo tersebut berisi permintaan kuota angkutan batu bara sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan wilayah Bartim, yang rencananya akan dikelola oleh Perusda.

Memo dinas tersebut, lanjutnya, seharusnya dikoordinasikan dengan DPRD Bartim serta instansi terkait agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan tindak lanjut resmi.

“Setahu saya, memo dinas itu justru disalahgunakan oleh oknum tertentu yang sampai sekarang menikmati hasil angkutan batu bara tersebut,” ungkap Alpianto.

Ia menegaskan akan mengusut kembali persoalan ini dan menuntut agar hak-hak masyarakat Barito Timur dikembalikan sebagaimana mestinya. “Pengelolaan ini seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat melalui Perusda, bukan untuk memperkaya satu atau dua orang,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Bupati Barito Timur, Zain Alkim, saat dikonfirmasi Pradanamedia membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan memo dinas kepada PT Adaro terkait permintaan kuota angkutan batu bara.

“Memo dinas itu saya buat pada tahun 2006, sebelum PT Adaro mulai beroperasi sekitar pertengahan 2007,” ujar Zain Alkim melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026) sore.

Ia juga mengakui bahwa memo tersebut dibawa oleh salah satu oknum yang kini diduga justru menikmati hasil kerja sama angkutan batu bara PT Adaro secara pribadi, bukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Barito Timur saat ini, M. Yamin, belum memberikan keterangan resmi terkait status kontrak angkutan batu bara yang seharusnya dikelola oleh perusahaan daerah milik Pemkab Bartim.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang, pengelolaan kemitraan kontrak angkutan batu bara PT Adaro yang melintasi wilayah Barito Timur ini diduga telah menyebabkan potensi kerugian daerah hingga triliunan rupiah. Pradanamedia masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *