RPJMD 2025–2029 Disetujui, Wagub Edy Pratowo Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Kalteng

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (26/7). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.

Mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, Wagub Edy membacakan sambutan yang menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif.

“Sinergi dan kerja keras kita selama proses pembahasan Raperda ini telah menghasilkan sebuah rumusan strategis demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak secara khusus, serta masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya,” ujar Wagub.

Edy Pratowo menambahkan bahwa RPJMD ini merupakan hasil kolaborasi produktif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

“Setiap saran dan masukan dari DPRD akan segera kami tindak lanjuti secara serius, tentunya dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan RPJMD melalui partisipasi aktif dalam proses perencanaan tahunan dan penganggaran pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRD, Yetro Midel Yoseph, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda RPJMD telah dimulai sejak penyerahan naskah awal dalam Rapat Paripurna ke-10 pada 11 Juni 2025. Proses tersebut dilanjutkan dengan pembentukan tim Pansus, rangkaian rapat kerja intensif, serta kegiatan studi banding bersama pihak eksekutif.

“Pokok-pokok pembahasan mencakup penajaman visi ‘Kalteng BERKAH’, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sinkronisasi target pembangunan daerah, penguatan sektor prioritas seperti SDM, wilayah tertinggal, dan konektivitas/logistik. DPRD juga mendorong reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi,” urainya.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bulat menyetujui agar Raperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, menuju Kalteng yang maju, sejahtera, dan penuh berkah. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *