Revisi UU Pemda Disorot: Kalteng Suarakan Kepentingan Daerah dalam Pertemuan dengan DPD RI

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut kunjungan kerja Delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo serta jajaran Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah. Delegasi DPD RI sendiri dipimpin oleh Koordinator PPUU, Agustin Teras Narang, bersama dua Wakil Ketua, Sewitri dan M. Hidayatullah, serta 12 anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Teras Narang menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap langsung aspirasi dan evaluasi dari daerah mengenai pelaksanaan UU Pemda yang telah berlaku lebih dari satu dekade.

“Kami ingin mendengarkan langsung dari daerah, terutama yang memiliki karakteristik khusus seperti Kalimantan Tengah. Undang-undang ini penting, namun tetap perlu penyempurnaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata di daerah,” ungkap Teras Narang.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya merevisi substansi undang-undang apabila ditemukan pasal atau klausul yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Inti dari semuanya adalah kesejahteraan rakyat. Jika ada regulasi yang menghambat kerja pemerintah daerah, kita harus berani melakukan evaluasi,” tegas Gubernur dalam arahannya.

Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang membacakan sambutan resmi Gubernur, menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi DPD RI. Ia menilai forum ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan tantangan nyata yang dihadapi Kalimantan Tengah, daerah yang luas wilayahnya melebihi Pulau Jawa namun kerap kurang mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.

“Dengan luas wilayah dan kekayaan sumber daya alam yang besar, Kalteng memerlukan regulasi yang lebih responsif dan berpihak pada kebutuhan lokal,” ujar Wagub.

Ia menambahkan bahwa penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari pembagian kewenangan, sistem anggaran, hingga pelayanan publik. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan masih banyak ruang untuk perbaikan.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Sewitri, juga menekankan bahwa hasil evaluasi dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, sangat krusial dalam menyusun usulan revisi undang-undang.

“UU Pemda ini menyangkut distribusi urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu, suara dari daerah akan sangat menentukan kualitas kebijakan ke depan,” tegas Sewitri.

Ia juga menyebut Kalimantan Tengah dipilih menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja karena peran strategisnya secara geografis dan kekayaan sumber daya yang dimilikinya.

Pertemuan ini turut dihadiri para Bupati atau perwakilannya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda Provinsi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *