
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah resmi diteken. Dengan masa pendaftaran Pilkada 2024 yang semakin dekat, Andi memastikan bahwa proses administrasi akan segera diselesaikan.
Andi mengungkapkan bahwa untuk mempercepat implementasi, ia telah menghubungi Direktur Jenderal dan staf terkait untuk segera mengeksekusi revisi PKPU tersebut. “Kalau memungkinkan hari ini juga, kami akan segera mengundangkannya,” ujar Andi dalam pernyataannya.
Dengan adanya revisi ini, calon kepala daerah dapat memulai pendaftaran sesuai dengan aturan terbaru tanpa penundaan. Keputusan ini diharapkan mempermudah proses pendaftaran dan memastikan segala persiapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KN)