
Kapuas – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menetapkan H. Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih dalam Pilkada Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 01 resmi akan memimpin Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2030.
Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Kamis malam, 6 Februari 2025, di Aula Bappelitbangda untuk menetapkan pasangan terpilih. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, yang didampingi oleh para komisioner KPU Kapuas. Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, H. Muhammad Wiyatno dan Dodo.
Wiyatno: Pilkada Usai, Saatnya Bersatu Membangun Kapuas
Dalam sambutannya, H. Muhammad Wiyatno menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kapuas yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Ia juga menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat, tanpa melihat perbedaan pilihan dalam Pilkada.
“Pilkada telah selesai dengan segala dinamikanya. Kini saatnya kita bersatu. Kami akan merangkul dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kapuas ke arah yang lebih maju,” ujar Wiyatno.
Rapat pleno penetapan ini juga dihadiri oleh Sekda Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, Kepala OPD, camat, pimpinan ormas keagamaan dan kemasyarakatan, serta perwakilan partai politik.
Dengan penetapan ini, proses Pilkada Kapuas Tahun 2024 resmi berakhir, dan pasangan Wiyatno-Dodo siap membawa Kabupaten Kapuas menuju masa depan yang lebih baik selama lima tahun ke depan. (KN)
