**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kemenag Kalteng) mengumumkan pembaruan penting terkait syarat administrasi pendaftaran pernikahan yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Melalui unggahan resmi di media sosial, Kemenag Kalteng menyampaikan bahwa calon pengantin (catin) kini dapat mendaftarkan kehendak nikah secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad akan dilangsungkan, atau melalui layanan daring Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
“Pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan di KUA tempat pernikahan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan,” tulis Kemenag Kalteng.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Calon Pengantin
Dalam pengumuman tersebut, Kemenag Kalteng merinci sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai, antara lain:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan setempat
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah (jika catin berasal dari luar kecamatan lokasi pernikahan)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan tertulis dari calon pengantin
- Izin tertulis dari orang tua/wali jika berusia di bawah 21 tahun
Batas Waktu dan Ketentuan Khusus
Pendaftaran nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Apabila dilakukan kurang dari tenggat waktu tersebut, calon pengantin diwajibkan untuk menyertakan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai yang menyertakan alasan keterlambatan.
“Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka catin harus mendapatkan surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai yang disertai alasan yang jelas,” lanjut pernyataan Kemenag Kalteng.
Pelaksanaan Akad Nikah: Hanya di Jam Kerja Kecuali Ada Permintaan Khusus
Kemenag Kalteng juga menegaskan bahwa akad nikah di KUA hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, jika ada permintaan dari calon pengantin dan mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN), maka akad dapat dilangsungkan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA.
“Akad nikah bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, jika ada permintaan dari catin dan mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau PPN,” bunyi keterangan lebih lanjut. (RH)
