Pradanamedia/Muara Teweh, 20 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan Shalahuddin – Felix Sonadie Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, pada Sabtu (20/9/2025).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Barito Utara Nomor 369 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu, yang menginstruksikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
“Penetapan ini kami ambil berdasarkan hasil PSU yang digelar sesuai dengan amar putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 17 September 2025,” ujarnya dalam keterangan saat pleno.
Siska juga menambahkan bahwa hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam Berita Acara Nomor 160/PL02.7-BA/6205/2025 tanggal 20 September 2025.
Acara pleno turut dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya calon bupati nomor urut 02 Jimmy Carter, Penjabat Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Sekda Muhlis, Ketua DPRD Merry Rukaini beserta anggota, Kapolres, Dandim, Ketua Tim Pemenangan 01 H. Gogo Purman Jaya, serta para anggota tim sukses dan undangan lainnya.
Dengan ditetapkannya pasangan Shalahuddin-Felix, proses pemilihan kepala daerah di Barito Utara akhirnya mencapai titik akhir pasca dinamika hukum dan PSU yang telah berlangsung. (AK)
