Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan. Rekening yang tidak aktif atau dormant kini berpotensi diblokir sementara, lantaran kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang.
Langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. PPATK menegaskan, meskipun diblokir, dana yang tersimpan tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti untuk jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK lewat akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, PPATK telah menyediakan mekanisme resmi pemulihan. Setidaknya ada tiga tahapan yang perlu dilakukan, dimulai dari pengisian formulir keberatan hingga menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.
Langkah-langkah Pemulihan Rekening Dormant yang Diblokir:
- Mengisi Formulir Keberatan
Pemilik rekening yang merasa keberatan atas pemblokiran bisa mengajukan formulir permohonan keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Formulir ini memuat informasi penting seperti:- Nama pemilik rekening
- Nomor KTP
- Nomor telepon
- Alamat email
- Nama dan nomor rekening bank
- Jenis rekening
- Sumber dan tujuan dana
- Alasan keberatan atas blokir
- Proses Verifikasi oleh PPATK dan Bank
Setelah formulir diajukan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan peninjauan dan pendalaman atas permohonan tersebut. Estimasi waktu normal adalah 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi. Artinya, total waktu pemulihan bisa mencapai 20 hari kerja. - Pembukaan Blokir
Jika hasil peninjauan tidak menemukan adanya indikasi mencurigakan, pemblokiran akan dibuka secara otomatis. Pemilik rekening dapat memeriksa status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Sebagai catatan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius PPATK dalam menangkal praktik penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial. Masyarakat diimbau untuk selalu mengelola rekening secara aktif agar tidak dikategorikan sebagai dormant. (AK)
