Rapat di Hotel Diperbolehkan, DPR Minta Kemendagri Terbitkan Pedoman Agar Tak Keblabasan

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan perlunya pedoman teknis bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan kebijakan pelonggaran kegiatan rapat di hotel. Hal ini menyusul diperbolehkannya kembali penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan di hotel dan restoran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khozin menekankan bahwa meskipun secara prinsip dirinya mendukung relaksasi anggaran, tetap harus ada koridor yang jelas agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan dana publik. Ia menyebut, relaksasi ini semestinya diarahkan untuk mendukung keberlangsungan sektor perhotelan dan restoran yang terdampak ekonomi.

“Secara prinsip saya setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah,” ujar Khozin seperti dikutip dari awak media, Sabtu (7/6).

Revisi Surat Edaran Dinilai Mendesak

Khozin mengusulkan agar Kemendagri segera menyusun panduan baru melalui revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang sebelumnya diterbitkan pada 23 Februari 2025. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.

Menurutnya, panduan yang lebih rinci dibutuhkan agar pemda tidak kebingungan dalam menerjemahkan relaksasi tersebut, apalagi dalam kaitannya dengan pembatasan kegiatan seremonial, kajian, atau seminar yang sebelumnya diatur secara ketat.

“Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya. Harus ada pedoman agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata Khozin.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dirancang dengan kajian matang dan evaluasi mendalam agar tidak terkesan berubah-ubah tanpa arah yang jelas.

“Ke depan, setiap kebijakan perlu berbasis kajian yang matang dan terukur. Jangan sampai timbul kesan plin-plan,” tegasnya.

Arahan Mendagri dan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran, asalkan dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 4 Juni 2025 lalu.

“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Silakan, asal jangan berlebihan,” ujar Tito.

Tito juga mendorong pemda untuk menargetkan hotel-hotel yang tingkat okupansinya menurun agar kegiatan pemerintah sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi sektor perhotelan.

“Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali tidak ada. Targetkan hotel dan restoran yang agak kolaps. Buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa pelonggaran ini mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah tidak akan mengganggu jalannya program prioritas.

“Untuk ke hotel, restoran, perjalanan dinas itu tidak masalah. Tapi tolong pakai perasaan. Kalau rapat cukup tiga atau empat kali, ya jangan sampai dibuat sepuluh kali. Saya tegaskan: boleh, tapi jangan berlebihan,” ujar Tito. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *