Ramai Polemik Rekening Nganggur Diblokir, Menko Polhukam: Negara Jamin Dana Warga Aman

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dana masyarakat di tengah polemik pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menko Polhukam menyatakan akan segera berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan perlindungan terhadap dana milik warga negara yang disimpan di lembaga perbankan.

“Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).

Ia menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk menyimpan dananya dijamin sepenuhnya oleh negara, serta memastikan bahwa pemerintah mendengar dan memahami aspirasi publik dalam isu ini.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” tegas Budi.

PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening Dormant

Kebijakan PPATK ini menimbulkan kekhawatiran publik setelah sejumlah rekening tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan diblokir secara sementara. Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara, hanya untuk menghentikan aktivitas transaksi guna mencegah penyalahgunaan, terutama oleh pelaku kejahatan seperti penipu, bandar narkoba, hingga jaringan perjudian daring.

“Saldo nasabah tetap aman. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ungkap Ivan dalam pernyataannya, Senin (28/7).

Ia menambahkan bahwa nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir atau memilih untuk menutupnya secara permanen melalui bank yang bersangkutan.

Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Ivan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil transaksi jual beli rekening yang digunakan dalam praktik perjudian online.

Tindakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme, serta upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tambah Ivan.

Langkah Pencegahan untuk Masyarakat

PPATK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menyarankan tiga langkah berikut:

Laporkan ke pihak bank atau penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening asing

Segera tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.

Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *