PWI Kapuas Tegaskan Sikap Lawan Hoaks dan Radikalisme, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kuala Kapuas, Pradanamedia – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas menyatakan sikap tegas menolak penyebaran hoaks dan disinformasi yang belakangan dinilai semakin marak beredar di media sosial.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor PWI Kapuas pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus dan anggota PWI Kapuas menegaskan komitmen untuk mendukung penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Selain menolak hoaks dan disinformasi, PWI Kapuas juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk paham radikalisme dan intoleransi yang dinilai dapat merusak nilai-nilai kebangsaan serta mengancam persatuan masyarakat.
Ketua PWI Kabupaten Kapuas, Sri Hayati, menegaskan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik, terutama di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi.
Menurutnya, wartawan harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik dengan menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, wartawan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak ikut terjebak dalam arus penyebaran informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, PWI Kapuas juga menegaskan komitmennya untuk ikut mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial.
Melalui momentum itu, PWI Kapuas turut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”, sehingga dapat mencegah penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
PWI Kapuas berharap upaya bersama dalam melawan hoaks, radikalisme, dan berbagai bentuk informasi menyesatkan dapat memperkuat persatuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di ruang digital. (AK)





