Putusan MK: Gugatan Sengketa Pilkada Lamandau Ditolak

NASIONAL POLITIK

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau 2024. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan sahnya hasil Pilkada Lamandau 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Dengan demikian, proses demokrasi di Kabupaten Lamandau telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati putusan MK yang telah menolak gugatan tersebut. Ini menegaskan bahwa tahapan Pilkada Lamandau sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sastriadi.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lamandau tetap berlaku dan tidak ada perubahan dalam hasil akhir Pilkada.

KPU Kabupaten Lamandau kini akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, termasuk persiapan pelantikan bagi calon terpilih.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Lamandau, serta memastikan jalannya pemerintahan daerah yang efektif untuk kesejahteraan masyarakat. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *