PT Makin Group Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Dukung Penertiban Kawasan Hutan

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – PT Makin Group menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, beritikad baik, serta mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan ini memastikan kepatuhannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Public Relation Manager PT Katingan Indah Utama, Hendryan Keremata, menjelaskan bahwa PT Makin Group, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, telah mengantongi izin dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai peraturan yang berlaku. Di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Makin Group memiliki empat anak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur, yaitu PT Katingan Indah Utama, PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI), dan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK).

Dalam operasionalnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), PT Makin Group telah menjalin kerja sama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan koperasi-koperasi mitra. Kesepakatan kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang dibuat secara notarial.

Menanggapi isu terkait Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, PT Matahari Kahuripan Indonesia (PT Makin Group) telah melakukan klarifikasi kepada Satgas PKH pada 17 Februari 2025 di Kejaksaan Agung RI. Klarifikasi lebih lanjut juga dilakukan pada 4 Maret 2025 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait dengan keberadaan areal kebun kelapa sawit yang belum mengantongi perizinan di bidang kehutanan.

Sebagai bagian dari penertiban, sejak 7 Maret 2025, Satgas Garuda telah menempatkan 50 personel TNI di area perkebunan PT KIU, PT MSK, PT SISK, dan PT WYKI untuk menjalankan tugas pemasangan plang, patroli pengamanan, serta pengecekan koordinat batas lahan yang belum memiliki izin kehutanan atau permohonannya ditolak oleh Kementerian Kehutanan.

Hendryan menambahkan bahwa hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara serta surat persetujuan penyerahan lahan pada 17 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut, ditetapkan bahwa areal kebun di dalam kawasan hutan seluas 7.486 hektare—terdiri dari kebun inti seluas 2.786 hektare dan kebun kemitraan seluas 4.706 hektare—berlokasi di Kotim, dengan status yang tidak dapat dilepaskan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 B Juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.

“PT Makin Group tetap mendukung penuh upaya Satgas PKH, bersikap kooperatif, dan beritikad baik dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” tutup Hendryan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *