PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menggunakan skema pembiayaan Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC). Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menargetkan seluruh proyek tersebut dapat diselesaikan paling lambat tahun 2026.
“MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini bisa rampung. Paling lambat 2026 sudah selesai,” ujar Diana di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/8).
Mayoritas proyek yang menjadi pekerjaan rumah Kementerian PU adalah pembangunan jalan tol. Selain itu, masih terdapat sejumlah proyek lain yang masuk dalam skema MYC, termasuk Masjid Negara, Istana Wakil Presiden, dan pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa lelang proyek baru akan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Otorita IKN. “Kami sudah memiliki LPSE sendiri,” kata Basuki.
Tambahan Anggaran IKN 2026
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, OIKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun untuk tahun 2026. Sebelumnya, pagu indikatif anggaran IKN hanya ditetapkan Rp 5,05 triliun. Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran OIKN pada 2026 mencapai Rp 21,18 triliun.
Tambahan anggaran itu dialokasikan antara lain untuk:
- Belanja pegawai sebesar Rp 423 miliar, mencakup gaji dan tunjangan melekat bagi ASN OIKN, termasuk 574 CPNS baru.
- Belanja operasional sebesar Rp 158 miliar untuk mendukung tugas organisasi.
- Belanja non-operasional Rp 4,48 triliun, sebagian besar untuk melanjutkan pembangunan fisik dan pengelolaan aset dari Kementerian PU serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pembangunan Tahap Lanjutan Hingga 2028
Basuki merinci, pekerjaan fisik di IKN saat ini dibagi menjadi tiga:
- Kementerian PU menyelesaikan proyek-proyek MYC seperti jalan tol, Masjid Negara, Istana Wapres, serta jalan di KIPP.
- Kementerian PKP melanjutkan pembangunan 47 tower hunian bagi ASN.
- OIKN mengerjakan proyek-proyek baru, termasuk perkantoran dan hunian legislatif-yudikatif, serta pengembangan akses jalan antarwilayah (WP 1 ke WIP 2 dan 3) untuk mendukung iklim investasi.
Adapun kebutuhan anggaran OIKN hingga tahun 2028 telah ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan tahap kedua IKN, mencakup kawasan legislatif, yudikatif, serta fasilitas pendukung lainnya.
Untuk tahun anggaran 2025, kebutuhan dana ditetapkan Rp 14,4 triliun. Namun, dari pagu yang tersedia hanya Rp 6,3 triliun. OIKN kemudian mengajukan tambahan Rp 8,1 triliun pada November 2024, sebelum akhirnya disesuaikan menjadi Rp 4 triliun pada Juni 2025. (RH)
