PRADANAMEDIA/NUSANTARA – Proyek pembangunan rumah tapak dan rumah susun (rusun) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) segera memasuki tahap lelang. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa tiga perusahaan telah menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan akan segera mengikuti proses tender.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Nindya Karya (Persero): Membangun 8 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 2,60 triliun.
- PT Intiland Development Tbk: Membangun 109 rumah tapak dan 41 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 33,03 triliun.
- IJM-CHEC (Malaysia): Membangun 20 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 13,40 triliun.
“Yang sudah selesai FS-nya adalah Nindya, Intiland, dan IJM, ini yang akan segera kita tenderkan,” ujar Basuki dalam market sounding di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (24/02).

Total Enam Perusahaan Terlibat Secara keseluruhan, ada enam perusahaan yang akan berpartisipasi dalam pembangunan hunian di IKN melalui skema KPBU. Tiga perusahaan lainnya adalah:
- PT Perintis Triniti Properti Tbk dan Truba Group: Membangun 8 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 2,50 triliun.
- Maxim Global Berhad (Malaysia): Membangun 10 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 4,40 triliun.
- PT Ciputra Nusantara: Membangun 10 tower apartemen dan 20 unit rumah tapak dengan nilai investasi Rp 5 triliun.
Dengan partisipasi keenam perusahaan tersebut, total nilai investasi proyek hunian di IKN mencapai Rp 60,93 triliun.
Skema Pendanaan dan Evaluasi Harga Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa skema KPBU untuk rumah tapak dan rusun di IKN akan berbentuk availability payment (AP), yang memungkinkan pemerintah berbagi risiko dengan badan usaha.
“KPBU rusun maupun rumah tapak itu skemanya adalah dengan adanya AP atau pemerintah berbagi risiko dengan badan usaha,” ujar Agung.
Saat ini, harga rumah tapak dan rusun masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agung menekankan bahwa proyek ini tidak otomatis diberikan kepada investor yang telah melakukan kajian, melainkan tetap melalui proses tender agar mendapatkan harga terbaik.
Pemerintah optimistis proyek hunian di IKN ini akan menarik minat banyak investor dan mendukung pengembangan kota baru yang modern dan berkelanjutan. (RH)
